Jumat, 03 Mei 2013

Selayang Pandang Tentang Liberalisme



Apa Itu Liberalisme?
Liberalisme derivatnya dari kata liberal yang bermakna bebas dari batasan, bebas berpikir,  leluasa dan sebagainya. Kata ini aslinya mulai dikenali pada abad ke-14 melalui Prancis, Latinnya adalah Liberalis. Dan suffix isme yang melekat setelah kata liberal menunjukkan bahwa “kebebasan berpikir” ini merupakan jenis kecendrungan yang kemudian belakang hari membentuk sebuah maktab. Dari sudut pandang etimologi, liberal dapat dilekatkan pada seseorang yang dalam pandangan-pandangan atau perilaku beragam yang diperbuatnya ia bersikap toleran dan ewuh-pakewuh. Dengan kata lain, ia tidak bersikap puritan dan fanatik terhadap pandangannya sendiri. Keyakinan terhadap kebebasan pribadi. Pendapat dan sikap politik yang menghendaki terjaganya tingkat kebebasan di hadapan hegemoni pemerintah atau setiap institusi lainnya yang mengancam kebebasan manusia. (Burdeau, Georges, Le Liberalisme, hal. 16)
Isaiah Berlin dalam mendefinisikan liberalism berkata: “Aku memandang liberalisme (kebebasan) itu tiadanya pelbagai penghalang dalam mewujudkan selaksa harapan manusia.” (Berlin, Char Maqaleh darbare Azadi; terjemahan Dr. Muh. Ali Muwahhid, hal. 46)  
Sebagaimana dari beberapa definisi yang diutarakan di atas jelas bahwa liberalism juga seperti terma-terma humaniora lainnya yang kurang jelas definisinya. Dan karena liberalisme dalam tingkatan yang beragam, seperti digunakan dalam bidang politik, ekonomi, agama, akhlak dan sebagainya. Usaha untuk memasukkan seluruh sisi beragam pemahaman ini dalam sebuah definisi yang ketat merupakan sebuah tindakan berani. Oleh karena itu apabila kita mau-tak-mau ingin menunjukkan definisi liberalism maka kita harus mendefinisikannya secara umum dan global.
Sejatinya liberalisme secara esensi berdiri di atas kredo bahwa manusia adalah bebas, namun kebebasan ini secara praktik dibandingkan dengan kebalikannya akan menjadi jelas. Dari sini, makna liberalisme secara sempurna dapat kita definisikan ketika dibandingkan dengan lawan katanya; seperti dictator, pemerintahan absolut, nasionalisme,
Sejatinya seluruh jenis liberalism memiliki sisi-sisi common yaitu liberalisme digunakan dalam menolak pressing kekuatan luar dengan segala bentuknya dan tujuan dari penolakan ini adalah melontarkan kebebasan pribadi.
Secara global kita telah mengetahui dari apa yang dimaksud dengan liberalisme; akan tetapi untuk sampai pada kesimpulan yang jelas dan transparan, sebelumnya mari kita menengok beberapa penggunaan istilah kebebasan yang ekuivalen dengan terma liberal dan selayang pandang sejarah kemunculan liberalisme.

Penggunaan Beberapa Istilah Kebebasan
Penggunaan kata kebebasan merupakan kata umum yang digunakan untuk berbagai tujuan dan keperluan. Ekuivalen kata kebebasan dalam bahasa Arab adalah kalimat “hurriya” dan “ikhtiyar”. Sebagaimana padanan katanya dalam bahasa Inggris adalah “freedom” dan “liberty.”
Mari kita lihat penggunaan redaksi-redaksi di atas dalam al-Qur’an, terminologi teolog dan juris.
Kalimat “hurriyah” (ism) digunakan pada urusan-urusan berikut ini:
1. Membebaskan (tahrir) budak atau kanis, “Wa man qatala mu’minan khatha’an fatahriru raqabatin mu’minatin.” (QS. An-Nisa’ (4): 92)
2. Terbebas dari ikatan dan sekat duniawi serta mensucikan diri untuk berkhidmat di jalan Allah. Ayat “Nadhartu laka maa fii batni muharraran,” (QS. Ali ‘Imran (3): 35) adalah tergolong dari makna bebas ini.
Kalimat ikhtiyar (ism) derivatnya dari kata “khair” dan bermakna memilih, pilihan dan baiknya yang dipilih memiliki hubungan niscaya, artinya orang yang memilih memandangnya sebagai sesuatu yang baik dan ideal. Dalam terminologi teolog, ikhtiar bermakna kekuasaan melakukan atau meninggalkan sesuatu. Dengan demikian ikhtiar digunakan dalam dua hal:
1. Kekuasaan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan yang posisinya lebih dahulu daripada meninggalkan atau mengerjakan (sifat dzati).
2. Memilih melakukan perbuatan atau meninggalkan (sifat perbuatan).
Dalam terminologi para juris terdapat kalimat “khiyar” yang digunakan sebagai hak untuk membatalkan transaksi. Khiyar ini memiliki hukum dan bagian-bagian tertentu. Dari seluruh perkara yang telah disebutkan menandaskan tiadanya keterpaksaan yang menjadi titik-konvergen antara dua peristilahan ini. Dan titik-seberangnya dua peristilahan ini adalah keterpaksaan dan keharusan.
Dari Encarta Dictionary Tools, penggunaan kata “freedom” dan “liberty” dapat kita lihat sebagai berikut:
Kalimat freedom (nomina) biasanya digunakan pada urusan-urusan berikut ini:
1. Kemampuan untuk bertindak secara bebas. Sebuah kondisi yang membuat seseorang mampu untuk bertindak dan hidup berdasarkan pilihannya sendiri, tanpa tunduk kepada segala jenis pembatasan atau pengekangan, misalnya hidup dalam kebebasan dan kebebasan beragama.
2. Bebas dari tawanan penjara atau perbudakan. Bebas atau terselamatkan dari pembatasan secara fisik atau dari tawanan, perbudakan, penjara.
3. Hak untuk berekspresi atau bertindak secara bebas tanpa adanya pembatasan, campur tangan atau ketakutan. Misalnya Berikan mereka kebebasan (freedom) untuk masuk tanpa passport.
4. Hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa ada campur tangan, atau dominasi dari bangsa lain (country’s right to self-rule).
5. Kondisi batin yang tidak terpengaruh atau tunduk pada sesuatu yang tidak menyenangkan, bebas dari rasa takut.
6. Keterbukaan (frankness) dalam obrolan atau perilaku.
7. Freewill (philosophy free will): Kemampuan untuk menggunakan kebebasan dan membuat pilihan secara bebas.
Demikian juga kata liberty (nomina), yang memang merupakan derivat liberal dari Latin, libertes,  biasanya digunakan pada hal-hal berikut ini:
1. Bebas untuk memilih, kebebasan untuk berpikir atau beraksi tanpa pemaksaan:
2. Sinonim dengan Freedom, bebas dari tawanan atau perbudakan.
3. Hak dasar: Hak politik, sosial dan ekonomi yang dimiliki oleh warga suatu bangsa atau seluruh orang. (biasanya digunakan dalam bentuk plural).
Kalau kita memperhatikan penggunaan kata kebebasan, hurriyah, ikhtiyar, freedom dan liberty lawan katanya adalah keterbatasan dan keterpaksaan. Di tanah air, kita melihat seruan para proponen Liberalisme di tanah air dapat didengar dari dua jaringan. Dari Freedom Institute dan JIL yang keduanya menjadikan liberalisme sebagai kiblat gerakannya. Yang pertama mengusung tema liberalisme politik dan ekonomi. Yang kedua dalam bidang pemikiran. Meski keduanya berbeda nama, tapi terlihat dari jajaran pengurusnya, kita melihat orang-orang yang sama. Artinya penggunaan freedom dan liberal pada tataran operasional kegiatan juga tidak jauh berbeda. 

Pokok-Pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideolog Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
  • Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
  • Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
  • Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-Undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
  • Negara hanyalah alat (The State is Instrument).  Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
  • Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Dua Masa Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan.  Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada.  Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru.  Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi).  Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan.  Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.

Pemikiran Tokoh Klasik Dalam Kelahiran Dan Perkembangan Liberalisme Klasik
Tokoh yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.

Martin Luther Dalam Reformasi Agama
Gerakan Reformasi Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma. Pada saat itu keberadaan agama sangat mengekang individu.  Tidak ada kebebasan, yang ada hanyalah dogma-dogma agama serta dominasi gereja. Pada perkembangan berikutnya, dominasi gereja dirasa sangat menyimpang dari otoritasnya semula. Individu menjadi tidak berkembang, kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Gereja bahkan dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan sekalipun.  Kemudian timbullah kritik dari beberapa pihak – misalnya saja kritik oleh Marthin Luther; seperti : adanya komersialisasi agama dan ketergantungan umat terhadap para pemuka agama, sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak berkembang; yang berdampak luas, sehingga pada puncaknya timbul sebuah reformasi gereja (1517) yang menyulut kebebasan dari para individu yang tadinya “terkekang”.

John Locke Dan Hobbes; Konsep State Of Nature Yang Berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature.  Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda.  Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya.  Namun, manusia ingin hidup damai.  Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’.  Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme.  Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara.  Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik. 

Adam Smith
Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.

Relevansi Kekuatan Individu Liberalisme Klasik Dalam Demokrasi Dan Kapitalisme
Telah dikatakan bahwa setidaknya ada dua paham yang relevan atau menyangkut Liberalisme Klasik. Dua paham itu adalah paham mengenai Demokrasi dan Kapitalisme.

* Demokrasi dan Kebebasan
Dalam pengertian Demokrasi, termuat nilai-nilai hak asasi manusia, karena demokrasi dan Hak-hak asasi manusia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Sebuah negara yang mengaku dirinya demokratis mestilah mempraktekkan dengan konsisten mengenai penghormatan pada hak-hak asasi manusia, karena demokrasi tanpa penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap anggota masyarakat, bukanlah demokrasi melainkan hanyalah fasisme atau negara totalitarian yang menindas.
Jelaslah bahwa demokrasi berlandaskan nilai hak kebebasan manusia. Kebebasan yang melandasi demokrasi haruslah kebebasan yang positif – yang bertanggungjawab, dan bukan kebebasan yang anarkhis. Kebebasan atau kemerdekaan di dalam demokrasi harus menopang dan melindungi demokrasi itu dengan semua hak-hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Kemerdekaan dalam demokrasi mendukung dan memiliki kekuatan untuk melindungi demokrasi dari ancaman-ancaman yang dapat menghancurkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi juga mengisyaratkan penghormatan yang setinggi-tingginya pada kedaulatan Rakyat

* Kapitalisme dan Kebebasan
Tatanan ekonomi memainkan peranan rangkap dalam memajukan masyarakat yang bebas. Di satu pihak, kebebasan dalam tatanan ekonomi itu sendiri merupakan komponen dari kebebasan dalam arti luas ; jadi, kebebasan di bidang ekonomi itu sendiri menjadi tujuan. Di pihak lain, kebebasan di bidang ekonomi adalah juga cara yang sangat yang diperlukan untuk mencapai kebebasan politik. Pada dasarnya, hanya ada dua cara untuk mengkoordinasikan aktivitas jutaan orang di bidang ekonomi. Cara pertama ialah bimbingan terpusat yang melibatkan penggunaan paksaan – tekniknya tentara dan negara dan negara totaliter yang modern. Cara lain adalah kerjasama individual secara sukarela – tekniknya sebuah sistem pasaran. Selama kebebasan untuk mengadakan sistem transaksi dipertahankan secara efektif, maka ciri pokok dari usaha untuk mengatur aktivitas ekonomi melalui sistem pasaran adalah bahwa ia mencegah campur tangan seseorang terhadap orang lain. Jadi terbukti bahwa kapitalisme adalah salah satu perwujudan dari kerangka pemikiran liberal. 

Menelusuri Akar Pemikiran Liberalisme
Liberalisme telah masuk ke dalam semua kelompok masyarakat manusia. Tidak terkecuali kaum muslimin. Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam pun demikian. Pengaruh liberalisme telah merasuk ke dalam semua lini kehidupan banyak masyarakat kaum muslimin di negeri ini.
Selain faktor internal kaum muslimin yang lemah dari sisi komitmen mereka terhadap agamanya, terutama persoalan yang berkaitan dengan akidah, tersebarnya aliran pemikiran liberalisme tidak lepas dari peran Barat yang sangat giat menyebarkannya melalui kekuatan politik, ekonomi dan teknologi informasi yang mereka miliki. Dan disinyalir, kaum muslimin adalah sasaran utama dari invansi pemikiran ini. Karena, sebagaimana yang dikatakan oleh Samuel P. Huntington dalam bukunya yang berjudul “Clash Of Civilization” (Benturan Peradaban), setelah jatuhnya aliran Komunisme, maka tantangan Barat selanjutnya adalah Islam. Menurutnya, “bahaya Islam” lebih berat dari peradaban-peradaban yang lain seperti Cina, Jepang dan negeri-negeri Asia Utara yang lain.
Selain itu, keyakinan Barat terhadap konsep liberal di antaranya juga diinspirasi oleh tesis Francis Fukuyama dalam “The End Of History” (Akhir Sejarah) yang menyebutkan bahwa demokrasi liberal adalah titik akhir dari evolusi sosial budaya dan bentuk pemerintahan manusia.
Sebagai umat Islam, tentu kita tidak ingin peradaban Islam yang di bangun diatas akidah dan nilai-nilai agama Allah ini dirusak oleh orang-orang kafir dengan pemikiran-pemikiran luar itu. Islam adalah agama yang sempurna dengan ajaran yang bersumber dari wahyu Allah, Pencipta yang Mahamengetahui segala kebutuhan makhluk-makhluk-Nya. Karenanya Islam tidak membutuhkan isme-isme dan ideologi dari luar. Allah berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5]: 3)

Sejarah Liberalisme
Sejarah kemunculan liberalisme terbentang dari sejak abad ke-15, saat Eropa memulai era kebangkitan (Renaissance) mereka sampai sekitar abad ke-18 masehi, setelah sebelumnya dari sejak abad ke-5, orang-orang Eropa hidup dalam era kegelapan (Dark Ages).
Dr. Abdurrahim Shamâyil mengatakan, “Liberalisme secara teori politik, ekonomi dan sosial tidak terbentuk dalam satu waktu dan oleh satu tokoh pemikir, akan tetapi ia dibentuk oleh sejumlah pemikir. Liberalisme bukan pemikiran John Luke (w 1704), bukan pemikiran Rousseau (1778), atau pemikiran John Stuart Mill (w 1873), akan tetapi setiap dari mereka memberikan konstribusi yang sangat berarti untuk ideologi liberalisme.”
Sejarah liberalisme dimulai sebagai reaksi atas hegemoni kaum feodal pada abad pertengahan di Eropa. Sebagaimana diketahui, Kristen adalah agama yang telah mengalami perubahan dan penyimpangan ajaran. Pada tahun 325 M, Imperium Romawi mulai memeluk agama Kristen yang telah mengalami perubahan tersebut, yaitu setelah agama Kristen merubah keyakinan tauhid menjadi trinitas dan penyimpangan-penyimpangan yang lainnya.
Pada saat yang sama, sistem politik yang dianut oleh penguasa untuk memerintah rakyatnya ketika itu adalah feodalisme; sistem otoriter yang zalim, menekan dan memasung kebebasan masyarakat. Sistem feodal berada pada puncaknya di abad ke-9 Masehi ditandai dengan munculnya kerajaan-kerajaan dan hilangnya pemerintahan pusat. Kaum feodal terbagi menjadi tiga unsur ketika itu; (1) intitusi gereja, (2) kaum bangsawan dan (3) para raja. Semuanya memperlakukan rakyat yang bermata pencaharian sebagai petani dengan otoriter, zalim dan sewenang-wenang.
Kehidupan beragama dibawah institusi gereja juga sarat dengan penyimpangan. Tersebarnya peribadatan yang tidak memiliki landasan dalam kitab suci dan merebaknya surat pengampunan dosa adalah diantaranya. Paus Roma, ketika mereka membutuhkan dana untuk membiayai aktifitas Gereja, mereka menerbitkan surat pengampunan dosa dan menghimbau masyarakat untuk membelinya dengan iming-iming masuk surga. Pendapat-pendapat tokoh agama pun bersifat absolut dan tidak boleh digugat. Alquran juga menyebutkan di antara penyimpangan mereka:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah [9]: 31)
 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.” (QS. At Taubah [9]: 34)
Penyimpangan keyakinan, ditambah dengan sistem politik otoriter inilah faktor utama yang kemudian melahirkan pemikiran liberal. Saat masyarakat tertekan dan hidup dalam kezaliman, muncullah reaksi yang bertujuan kepada kebebasan hidup. Hal yang telah menjadi sunnatullah.
Kesadaran masyarakat Eropa yang ingin bebas dari segala bentuk tekanan itu mengharuskan mereka untuk melakukan tranformasi pemikiran. Diantara proses transformasi pemikiran ini adalah reformasi agama. Pada akhir abad ke-15, muncul seorang tokoh Gereja asal Jerman bernama Martin Luther (w 1546), kemudian diikuti oleh John Calvin (w 1564), lalu John Nouks (w 1572). Mereka melakukan perlawanan terhadap Gereja Katolik yang kemudian mereka beri nama Protestan.
Gerakan reformasi agama yang dilakukan oleh Luther ini memiliki pengaruh besar dalam sejarah liberalisme selanjutnya. Rumusan pemikiran Luther dapat disimpulkan menjadi beberapa poin berikut:
  1. Otoritas agama satu-satunya adalah teks-teks Bible dan bukan pendapat tokoh-tokoh agama.
  1. Pengingkaran terhadap sistem kepausan gereja yang berposisi sebagai khalifah almasih.
  1. Menegasikan keyakinan pengampunan atau tidak diampuni (dari institusi geraja).
  1. Ajakan kepada liberalisasi pemikiran, keluar dari tirani tokoh agama dan monopoli mereka dalam memahami kitab suci, klaim rahasia suci serta pengabaian peran akal atas nama agama.
Gerakan ini disebut sebagai gerakan liberal karena ia bersandar kepada kebebasan berfikir dan rasionalisme dalam menafsirkan teks-teks agama.
Perlawanan terhadap gereja dan feodalisme terus berlanjut di Eropa. Runtuhnya feodalisme menutup abad pertengahan dan abad selanjutnya disebut dengan abad pencerahan (Enlightment). Beberapa tokoh pemikiran muncul. Di Perancis, Jean Jacues Rousseau (w 1778) dan Voltaire (w 1778) adalah diantara pemikir yang perannya sangat berpengaruh. Karya-karya mereka berdua menjadi inspirasi gerakan politik Revolusi Perancis pada tahun 1789, puncak dari perlawanan terhadap hegemoni feodal.
Namun, gerakan yang tadinya sebagai reformasi agama, pada perkembangan selanjutnya perlawanan terhadap gereja mengarah kepada atheisme. Para pemikir dan filusuf Perancis rata-rata adalah para atheis yang tidak mengakui keberadaan agama. Sejarah panjang agama Kristen dari sejak penyimpangan dan perubahan ajaran hingga perang agama yang meletus akibat reformasi Luther memunculkan kejenuhan yang berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap agama. Kebebasan rasional (akal) secara mutlak akhirnya menjadi ciri utama dari gerakan ini.
Dr. Abdulaziz al Tharify mengatakan, “Pengagungan terhadap akal semakin nampak pada waktu-waktu revolusi. Mereka mengangkatnya dan mempertuhankannya. Sebagian mereka bahkan mengatakan bahwa ini adalah penyembahan terhadap akal. Para tokoh revolusi mengajak orang-orang untuk meninggalkan agama, terkhusus agama katolik, mereka memutuskan hubungan Perancis dengan Vatikan. Dan pada tanggal 24 November 1793 M, mereka menutup gereja-gereja di Paris, merubah sekitar 2400 fungsi gereja menjadi markaz-markaz rasionalisme dan untuk pertama kalinya digagas soal kebebasan kaum wanita.”
Intinya, titik tolak liberalisme berangkat dari perlawanan terhadap penguasa absolut raja dan institusi gereja yang mengekang kebebasan masyarakat.

Pengertian Liberalisme
Secara etimologi, Liberalisme (dalam bahasa inggris Liberalism) adalah derivasi dari kata liberty (dalam bahasa inggris) atau liberte (dalam bahasa Perancis) yang berarti “bebas”. Adapun secara terminologi, para peneliti mengemukakan bahwa Liberalisme adalah terminologi yang cukup sulit untuk didefinisikan. Hal itu karena konsep liberalisme yang terbentuk tidak hanya dalam satu generasi, dengan tokoh pemikiran yang bermacam-macam dan orientasi yang berbeda-beda.
Dalam al Mawsû’ah al ‘Arabiyyah al Âlamiyyah dikatakan, “Liberalisme termasuk terminologi yang samar, karena makna dan penegasannya senantiasa berubah-ubah dalam bentuk yang berbeda dalam sepanjang sejarahnya.”
Namun demikian, liberalisme memiliki esensi yang disepakati oleh seluruh pemikir liberal pada setiap zaman, dengan perbedaan-perbedaan trend pemikiran dan penerapannya, sebagai cara untuk melakukan reformasi dan menciptakan produktifitas. Esensi ini adalah, bahwa liberalisme meyakini kebebasan sebagai prinsip dan orientasi, motivasi dan tujuan, pokok dan hasil dalam kehidupan manusia. Ia adalah satu-satunya sistem pemikiran yang hanya menghendaki untuk mensifati kegiatan manusia yang bebas, menjelaskan dan mengomentarinya.
Dr. Sulaiman al Khurasyi mengatakan, “Liberalisme adalah aliran pemikiran yang berorientasi kepada kebebasan individu, berpandangan wajibnya menghormati kemerdekaan setiap orang, meyakini bahwa tugas pokok negara adalah melindungi kebebasan warganya seperti kebebasan berfikir dan berekspresi, kepemilikan swasta dan yang lainnya. Aliran pemikiran ini membatasi peran penguasa dan menjauhkan pemerintah dari kegiatan pasar. Aliran ini juga dibangun diatas prinsip sekuler yang mengagungkan kemanusiaan dan berpandangan bahwa manusia dapat dengan sendirinya mengetahui segala kebutuhan hidupnya.
Dalam Acodemik American Ensiclopedia dikatakan, “Sistem liberal yang baru (yang termanifestasi dalam pemikiran abad pencerahan) memposisikan manusia sebagai tuhan dalam segala hal. Ia memandang bahwa manusia dengan seluruh akalnya mampu memahami segala sesuatu. Mereka dapat mengembangkan diri dan masyarakatnya melalui kegiatan rasional dan bebas.”

Karakteristik Liberalisme
Walaupun liberalisme bukan terdiri dari satu trend pemikiran, namun kita dapat mengenali aliran ini dengan karakteristik khusus. Karakter paling kuat yang ada dalam aliran ini adalah :
-          Kebebasan Individu
Setiap orang bebas berbuat apa saja tanpa campur tangan siapa pun, termasuk negara. Fungsi negara adalah melindungi dan menjamin kebebasan tersebut dari siapapun yang mencoba untuk merusaknya. Oleh karena itu, liberalisme sangat mementingkan kebebasan dengan semua jenisnya. Kekebasan berkreasi, berpendapat, menyampaikan gagasan, berbuat dan bertindak, bahkan kebebasan berkeyakinan adalah tema yang mereka ingin wujudkan dalam kehidupan ini.
Kebebasan dalam pandangan mereka tidak berbatas, selama tidak merugikan dan bertabrakan dengan kebebasan orang lain. Kaidah kebebasan mereka berbunyi, “Kebebasan Anda berakhir pada permulaan kebebasaan orang lain.”
-          Rasionalisme
Penganut liberalisme meyakini bahwa akal manusia mampu mencapai segala kemaslahatan hidup yang dikehendaki. Standar kebenaran adalah akal atau rasio. Karakter ini sangat kentara dalam pemikiran liberal. Rasionalisme diantaranya nampak pada:
Pertama, keyakinan bahwa hak setiap orang bersandar kepada hukum alam. Sementara hukum alam tidak dapat diketahui kecuali dengan akal melalui media indera/materi atau eksperimen. Dari sini kita mengenal aliran filsafat materialisme (aliran filsafat yang mengukur setiap kebenaran melalui materi) dan empirisme (aliran filsafat yang menguji setiap kebenaran melalui eksperimen).
Kedua, negara harus bersikap netral terhadap semua agama. Karena tidak ada kebenaran yang bersifat yakin atau absolut, yang ada adalah kebenaran yang bersifat relatif. Ini yang dikenal dengan “relatifisme kebenaran”.
Ketiga, perundang-undangan yang mengatur kebebasan ini semata-mata hasil dari pemikiran manusia, bukan syariat agama.

Perspektif Islam
Dari latar belakang sejarah liberalisme yang telah dipaparkan di atas, kita dapat menilai bahwa liberalisme jelas sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam. Sejarah kemunculannya yang sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-politik dan problem teologi Kristen ketika itu dapat kita jadikan alasan bahwa Islam tidak perlu, dan tidak akan perlu menerima liberalisme. Karena sepanjang sejarahnya, Islam tidak pernah mengalami problem sebagaimana yang dialami oleh agama Kristen. Oleh karena itu, tidak ada alasan mendasar bagi Islam untuk menerima konsep liberalisme dengan semua bentuknya.
Apalagi jika ditilik dari konsep pokoknya, pemikiran liberalisme sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Kebebasan mutlak ala liberalisme adalah kebebasan yang mencederai akidah Islam, ajaran paling pokok dalam agama ini. Liberalisme mengajarkan kebebasan menuruti semua keinginan manusia, sementara Islam mengajarkan untuk menahannya agar tidak keluar dari ketundukan kepada Allah. Hakikat kebebasan dalam ajaran Islam adalah, bahwa Islam membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk, kepada penghambaan kepada Rabb makhluk.
Begitu pun dengan otoritas akal sebagai sumber nilai dan kebenaran dalam ‘ajaran’ liberalisme. Sumber kebenaran dalam Islam adalah wahyu, bukan akal manusia yang terbatas dalam mengetahui kebenaran. Dengan demikian, menerima liberalisme berarti menolak Islam, dan tunduk kepada Islam berkonsekwensi menanggalkan faham liberal.

Sumber : www.al-shia.org, www.wikipedia.org, www. muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar