Kamis, 09 Mei 2013

Apartheid


Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau hukum) adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.
Hukum apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Arika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg).
Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi di beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini tiba-tiba menjadi sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di antara mereka, dan membentuk Persatuan Afrika Selatan.
Perdana Menteri Hendrik Verwoerd pada tahun 1950-an mulai mencanangkan sistem pemisahan di antara bangsa berkulit hitam, dan bangsa berkulit putih, yang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1913 yaitu "Land Act" dimana para bangsa kulit hitam tidak boleh memiliki tanah semeter pun di luar batas "Homeland" mereka, yang sangat kotor dan tidak terawat. Dari banyak sekali Homeland (bahasa Afrikaans: Tuisland) yang dibentuk/ dipisahkan dari Afrika Selatan yang "putih". Empat menyatakan kemerdekaannya; yaitu negara yang dikelompokkan menjadi TBVC (Transkei, Bophutatswana, Venda, dan Ciskei) dari suku bahasanya.
Frederik Willem de Klerk adalah orang yang mengakhiri masa suram ini dengan pidato-pidatonya yang reformatif. Negara Republik Afrika Selatan setelahnya ini akan berdiri dengan pimpinan demokratis Nelson Mandela yang mempunyai nama alias "Rolitlatla" (Pengambil Ranting/pencari gara-gara).

Sejarah Apartheid
Istilah Apartheid pertama kali digunakan oleh orang-orang keturunan Belanda yang lahir di AfrikaSelatan. Istilah itu sendiri mengandung arti pemisahan. Pemisahan di sini maksudnya adalah pemisahan orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk asli Afrika (kulit hitam). Istilah Apartheid kemudian berkembang menjadi suatu kebijaksanaan politik. Apartheid, yang menjadi politik resmi Pemerintahan Afrika Selatan, terdiri atas program-program dan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk melestarikan pemisahan rasial. Secara structural, Apartheid adalah kebijaksanaan mempertahankan dominasi minoritas kulit putih atas mayoritas bukan kulit putih melalui pengaturan masyarakat di bidang social, ekonomi, politik, militer dan kebudayaan. Kebijaksanaan ini mulai berlaku resmi pada tahun 1948. Orang-orang yang bukan kulit putih dihalang-halangi untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik. Mereka juga dibatasi untuk dapat bertempat tinggal dan tidak diberikan hak untuk bepergian dengan bebas. Sebaliknya, orang kulit putih berhak mengendalikan pemerintahan, termasuk dalam urusan militer dan polisi.
Munculnya masalah Apartheid ini berawal dari pendudukan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa di Afrika. Bangsa Eropa pertama yang dating ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Bangsa Belanda datang ke Afrika selatan dipimpin oleh Jan Anthony van Riebeeck (1618-1677). Kedatangan bangsa Belanda di Afrika Selatan ini menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masyarakat di Afrika Selatan. Kedudukan masyarakat Afrika Selatan menjadi di bawah kedudukan bangsa Eropa (Belanda atau kulit putih), sehingga masalah warna kulit inilah yang menjadi titik pangkal munculnya masalah Apartheid. Bangsa Belanda kemudian langsung menetap. Mereka sering disebut dengan nama bangsa Boer. Kedatangan bangsa Belanda itu kemudian diikuti oleh bangsa Inggris yang berhasil melakukan
penguasaan dari ujung Afrika Utara (Mesir) hingga ujung Afrika Selatan (cape Town). Kedatangan Inggris di Afrika Selatan mengakibatkan meletusnya Perang Boer (1899-1902) antara Inggris dan orang-orang Boer (Belanda). Dalam perang itu pihak Inggris berhasil mengalahkan bangsa Boer, sehingga wilayah Afrika Selatan menjadi daerah kekuasaan Inggris. Inggris akhirnya menjadi penguasa di wilayah Afrika Selatan, selanjutnya, dibentuklah Uni Afrika Selatan pada tahun 1910. dengan kemenangan Inggris di Afrika Selatan ini, maka semakin banyak orang-orang Inggris yang datang ke Afrika Selatan.
Sejak Inggris berkuasa, di wilayah Afrika Selatan telah dibentuk system pemerintahan yang berada di bawah pengawasan Inggris. Di wilayah tersebut Inggris juga telah menjalankan politik rasial (pemisahan berdasarkan ras). Dalam Negara tersebut, orang kulit putih yang merupakan minoritas menjadi penguasa terhadap orang kulithitam yang mayoritas. Orang kulit putih, dengan Partai Nasional mendapat kemenangan dalam pemilu tahun 1948. sejak tahun 1948, Apartheid menjadi kebijaksanaan resmi Negara Afrika Selatan. Kebijaksanaan ini memungkinkan bangsa kulit putih Afrika Selatan, yang terdiri dari 15 persen dari jumlah penduduknya, mengatur segala masalah di negeri itu.
Melalui kebijaksanaan ini, penduduk Afrika Selatan digolongkan menjadi empat golongan besar,yaitu kulit putih atau keturunan Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika Selatan), orang Asia yang kebanyakan adalah orang Pakistan dan India, dan orang kulit berwarna atau berdarah campuran, diantaranya kelompok Melayu Cape. Pemisahan suku yang dilakukan di Afrika Selatan ini mendapat tanggapan dunia internasional. Bahkan Majelis Umum PBB mengutuk perbuatan itu. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga mendapat tanggapan yang serius dari rakyat Afrika Selatan. Di Afrika Selatan sering terjadi gerakan-gerakan pemberontakan untuk menghapus pemerintahan Apartheid. Gerakan yang terkenal dilakukan oleh kalangan rakyat kulit hitam Afrika Selatan dipelopori oleh African National Congress (ANC) yang berada di bawah pimpinan Nelson Mandela. Pada tahun 1961, ia memimpin aksi rakyat Afrika Selatan untuk tinggal di dalam rumah. Aksi tersebut ditanggapi oleh pemerintah Apartheid dengan menangkap dan kemudian menjebloskan Mandela ke penjara Pretoria tahun 1962. Nelson Mandela baru dibebaskan pada tanggal 11 Februari 1990 pada masa pemerintahan Frederik Willem de Klerk. Pembebasan Nelson Mandela membawa dampak positif terhadap perjuangan rakyat Afrika Selatan dalam memperjuangkan penghapusan pemerintahan Apartheid. Pada tanggal 2 Mei 1990 untuk pertama kalinya pemerintahan Afrika Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undangundang nonrasial. Pada tanggal 7 Juni 1990 De Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang berlaku hampir pada setiap bagian negara Afrika Selatan. Perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya rasialisme di Afrika Selatan dan menghapuskan kekuasaan Apartheid memakan waktu yang cukup lama. Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasab negerinya baik perjuangan yang dilakukan di dalam negerinya, agar mendapat dulungan dari seluruh rakyatnya, maupun perjuangan yang dilakukan di luar negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan atas perjuanganya dalam menghapuskan kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan. Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela tersebut mulai menampakkan hasil yang menggembirakan, ketika pwemerintah minoritas kulit putih di bawah pimpinan F.W. De Klerk memberikan angina segar kebebasan bagi warga kulit hitam. Pada tanggal 21 Februari 1991, di hadapan siding parlemen Afrika Selatan, presiden F.W. De Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi system politik Apartheid. Pengumuman itu diikuti dengan penghapusan 3 undang-undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu :
  • Land act, yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
  • Group Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang kulit putih dan kulit hitam, dan
  • Population Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku masing-masing.
Penghapusan undang-undang tersebut diikuti dengan janji pemerintahan De Klerk untuk menyelenggarakan pemilu tanpa pembatasan rasial (pemilu multirasial).Garis politik yang ditempuh Presiden De Klerk tersebut menghentak banyak pihak dan membangkitkan semangat perjuangan orang-orang kulit hitam dalam rangka memperjuangkan Afrika Selatan tanpa adanya perbedaan rasialis.
Ketika diadakan pemilu multirasial pertama tahun 1994, partai yang dipimpin oleh Nelson Mandela, ANC, berhasil menjadi pemenang. Pada tanggal 9 Mei 1994, Nelson Mandela dipilih oleh Majelis Nasional (Parlemen Afrika Selatan) sebagai presiden Afrika Selatan. Ia adalah presiden pertama dari orang kulit hitam. Pada tanggal 10 Mei 1994 Nelson Mandela dilantik sebagai presiden dalam upacara megah di Union Building, Pretoria. Upacara pelantikan dihadiri oleh sejumlah tokoh dunia dan disaksikan jutaan mata pemirsa televise baik dari dalam maupun luar Afrika Selatan. Peristiwa bersejarah ini merupakan puncak perjuangan rakyat Afrika Selatan. Sejak terhapusnya kekuasaan Apartheid, Afrika Selatan mulai membangun negerinya agar dapat sederajat dengan Negara-negara lain di dunia.

Nelson Mandela dan Politik Apartheid
Nelson Mandela mendeskripsikan apartheid sebagai “kaum yang terlalu memilah siapa yang miskin dan siapa yang kaya... siapa yang hidup dalam kemewahan dan siapa yang hidup dalam kekumuhan... siapa yang layak mendapatkan makanan, pakaian dan pelayanan kesehatan... dan siapa yang layak hidup dan siapa yang harus mati.”
Apartheid adalah sistem diskriminasi dan pemisahan rasis yang berkuasa di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga akhirnya dihapuskan di awal 1990-an.  Dengan mengembangkan diskriminasi terhadap orang-orang kulit hitam selama bertahun-tahun, National Party atau Partai Nasional menerapkan apartheid sebagai model untuk memisahkan pembangunan bagi berbagai ras yang berbeda, meski pada kenyataannya kebijakan tersebut hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan orang kulit putih.  Kebijakan tersebut mengklasifikasikan masyarakat sebagai orang kulit putih, Bantu (kulit hitam), kulit berwarna (ras campuran), atau Asia.  Manifestasi kebijakan ini termasuk tidak memiliki hak pilih, pemisahan areal permukiman dan sekolah, pas khusus untuk bepergian dalam negeri untuk orang kulit hitam, dan kendali sistem peradilan yang dipegang oleh orang kulit putih.
Sebagai bagian dari usahanya untuk menghapuskan praktik ini selama beberapa dekade, PBB pada tahun 1973 mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Hukuman terhadap Apartheid, yang diratifikasi oleh 101 Negara.  Konvensi ini menyatakan apartheid sebagai suatu pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual.  Konvensi ini juga mendeskripsikan apartheid sebagai sebuah rangkaian “tindakan tanpa perikemanusiaan yang dilakukan untuk membangun dan mempertahankan dominasi kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya dan secara sistematis melakukan penindasan terhadap mereka.” Hal ini termasuk pengabaian hak terhadap kehidupan dan kemerdekaan, perusakan kondisi hidup dengan tujuan untuk menghancurkan kelompok tertentu, tindakan legislatif untuk mencegah partisipasi kelompok tersebut dalam kehidupan kebangsaan, pembagian populasi berdasarkan kelompok ras, dan eksploitasi terhadap buruh dari kelompok tertentu. Konvensi tersebut juga menyatakan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Konvensi Jenewa mewajibkan Negara untuk memberlakukan kebijakan antidiskriminasi dalam melayani orang yang sakit dan terluka, kapal yang tenggelam dan terdampar, gerilyawan dan masyarakat sipil yang tertangkap dalam kekuasaan rezim tertentu ataupun situasi konflik tertentu.  Apartheid juga disebut sebagai kejahatan perang dalam sengketa internasional menurut Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Protokol I mendaftarkan berbagai pelanggaran serius seperti apartheid “dan praktik-praktik tidak berperikemanusiaan dan biadab lainnya yang melakukan penindasan terhadap martabat seseorang, berdasarkan diskriminasi ras,” meskipun hal ini hanya bisa ditanggapi secara serius dalam konflik bersenjata internasional.  Penggolongan apartheid sebagai pelanggaran serius berdasarkan kampanye internasional untuk mengisolasi Afrika Selatan dan mendapatkan tentangan dari sejumlah Negara Barat dengan alasan kasus tersebut tidak berhubungan dengan konflik bersenjata.  Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mencatat bahwa daftar berbagai pelanggaran serius ini tidak memperluas skala pelanggaran perang secara signifikan karena banyak pelanggaran paling buruk yang dilakukan politik apartheid dapat digolongkan sebagai pelanggaran perang bila dilakukan dalam konflik bersenjata.  Namun beberapa tindakan yang mungkin sebelumnya bukan merupakan pelanggaran (walaupun mungkin tidak sesuai hukum) dengan jelas dapat digolongkan sebagai tindakan politik apartheid—misalnya  dengan memilah-milah tawanan perang atupun masyarakat sipil berdasarkan rasnya.
Usaha terkini yang dilakukan untuk mengkriminalisasikan apartheid dilakukan dalam konteks rancangan peraturan mengenai pelanggaran internasional Komisi Hukum Internasional PBB tahun 1996, yang menggolongkan suatu tindakan yang disebut sebagai “diskriminasi yang terorganisir” sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang merupakan versi turunan dari politik apartheid; dan Statuta Roma tentang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) juga menggolongkan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan mendeskripsikan praktik tersebut sebagai tindakan biadab “yang dilakukan dalam konteks penindasan dan dominasi secara sistematis dan terorganisir oleh rezim sebuah kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya... dengan tujuan mempertahankan rezim tersebut.”
Meski Konvensi Apartheid (dan sekarang ICC) tidak didefinisikan secara geografis, negara-negara dan LSM jarang sekali menyebut sistem politik yang berlaku selain di Afrika Selatan sebagai sistem politik apartheid.  Kelompok-kelompok ras seperti suku Kurdi, orang Tamil, Sudan Selatan atau kelompok-kelompok ras lainnya telah sejak lama mengalami perlakuan diskriminasi secara sistematis yang mungkin sesuai dengan definisi apartheid, meski mungkin praktik-praktik perangkap hukum seperti yang berlaku di Afrika Selatan tidak terjadi pada mereka.  Namun istilah ini mungkin belum dikemukakan oleh para korban maupun pengacara mereka, karena tidak diragukan lagi istilah ini memang masih dihubungkan dengan situasi politik yang terjadi di Afrika Selatan.   Jadi, kemungkinan bahwa seseorang mendapat hukuman secara domestik maupun internasional akibat praktik politik apartheid dalam waktu dekat ini kelihatannya akan sangat kecil. 

Bentuk-Bentuk Politik Apartheid
Afrika selatan, dimana angka kulit hitam adalah 7 berbanding satu dengan kulit putih, telah menjadikan diskriminasi rasial sebagai undang-undang. Sistem apartheid membuat putih, hitam, imigran india, kulit berwarna tinggal dalam kelompok yang terpisah. Kartu identitas negara memperlihatkan mereka milik kelompok yang mana Pemisahan dilakukan di dalam bis, kereta api, gereja, restoran, wartel, rumah sakit dan dan kuburan. Perkahwinan campuran dilarang. Seorang berkulit hitam tidak bisa bekerja di kawasan orang kulit putih maupun bekerja di bidang intelektual atau bidang saintifik. Kerja-kerja buruh diperuntukkan untuk kulit hitam. Sedikit yang memperhatikan bahawa setengah juta berada di penjara! Jaksa berkulit putih memimpin kasus-kasus yang melibatkan orang berkulit hitam.
seorang gadis berkulit hitam, yang dilahirkan dirumah orang kulit putih. Menurut undang-undang Afrika Selatan, ia hanya dibenarkan untuk tinggal dirumah bapanya sebagai budak, atau tinggal di kawasan kulit hitam  Johannesburg. Sang ayah memilih untuk pindah rumah ke sebuah tanah tempat anak perempuannya itu bisa hidup bersama ibu dan bapanya, sebagaimana seharusnya, dari pada harus tunduk kepada undang-undang yang tidak berperikemanusiaan itu.
Manifestasi kebijakan ini termasuk tidak memiliki hak pilih, pemisahan areal permukiman dan sekolah, pas khusus untuk bepergian dalam negeri untuk orang kulit hitam, dan kendali sistem peradilan yang dipegang oleh orang kulit putih.

Rezim Apartheid Resmi Dibubarkan
30 Juni tahun 1991, masa kekuasaan rezim rasialisme Apartheid di Afrika Selatan secara resmi berakhir. Rezim Apartheid mulai berkuasa sejak tahun 1948  dan secara opresif memberlakukan hukum rasialis yang menghapuskan sebagian hak asasi warga non-kulit putih. Rezim ini juga melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan  terhadap oposan-oposan politiknya. Akhirnya, akibat perlawanan di dalam  negeri dan tekanan dunia internasional, kekuasaan rezim ini berakhir pada tahun 1991. Pada tahun 1993 UU baru Afsel yang mengakui persamaan hak warga kulit putih dan kulit hitam disahkan. Pada tahun 1994, diadakan pemilu kepresidenan dan pejuang kulit hitam Nelson Mandela berhasil menang dan diangkat sebagai presiden.

Sumber : www.wikipedia.org, www.katailmu.com, indonesiadalamsejarah.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar