Kamis, 25 April 2013

Rajah



Kata “tato” berasal dari kata Tahitian / Tatu, yang memilki arti : menandakan sesuatu. Rajah atau tato (Bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Rajah merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat. Rajah dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang. Rajah digunakan secara luas oleh orang-orang Polinesia, Filipina, Kalimantan, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok. Walaupun pada beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar (lukisan) pada bagian (anggota) tubuh.

Kapan Seni Merajah Tubuh Atau Tato Mulai Ada?
Seorang pria Dayak menunjukkan rajahan di dada dan perutnya. Foto dari koleksi Tropenmuseum Amsterdam.
Keberadaan merajah tubuh di dalam kebudayaan dunia sudah sangat lama ada dan dapat dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata rajah tubuh sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato ditemukan untuk pertama kalinya pada sebuah mumi yang terdapat di Mesir. Dan konon hal itu dianggap yang menjadikan tato kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, termasuk salah satunya suku Indian di Amerika Serikat dan Polinesia di Asia, lalu berkembang ke seluruh suku-suku dunia salah satunya suku Dayak di Kalimantan.
Tato dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu kebanggaan tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si pemilik tato. Sejak masa pertama tato dibuat juga memiliki tujuan demikian. Tato dipercaya sebagai simbol keberuntungan, status sosial, kecantikan, kedewasaan, dan harga diri.

Teknik Pembuatan Tato
Ada berbagai cara dalam pembuatan tato. Ada yang menggunakan tulang binatang sebagai jarum seperti yang dapat dijumpai pada orang-orang Eskimo, Suku Dayak dengan duri pohon jeruk, dan ada pula yang menggunakan tembaga panas untuk mencetak gambar naga di kulit seperti yang dapat ditemui di Cina. Bukannya tidak sakit dalam proses membuat tato. Sebenarnya rasa sakit pasti dialami ketika membuat tato di tubuh, namun karena nilai yang tinggi dari tato, dan harga diri yang didapatkan, maka rasa sakit itu tidak dianggap masalah.
Ada berbagai jenis dan ragam bentuk tato, tergantung dengan apa yang dipercaya oleh suku-suku bersangkutan, dan di setiap daerah umumnya memiliki persepsi yang berbeda-beda tentang tato, meski pada prinsipnya hampir sama.

Tato Di Beberapa Daerah
Di Borneo (Kalimantan), penduduk asli wanita disana menganggap bahwa tato merupakan sebuah simbol yang menunjukkan keahlian khusus.
Di Cina, pada masa zaman Dinasti Ming (kurang lebih 350 tahun yang lalu), wanita dari Suku Drung membuat tato di wajah dan pantatnya untuk sebagai tanda bagi keturunan yang baik.
Di Indian, melukis tubuh/ body painting dan mengukir kulit, dilakukan untuk mempercantik (sebagai tujuan estetika) dan menunjukkan status sosial.
Suku Mentawai memandang tato sebagai suatu hal yang sakral dan berfungsi sebagai simbol keseimbangan alam.

Seni Tato Sudah Menjadi Gaya Hidup

Seni tato tubuh yang dianggap sebagian orang sebagai hal yang tabu kini telah menjadi suatu gaya hidup yang berkembang di dalam masyarakat.
"Dalam perkembangannya, seni tato tubuh saat ini telah menjadi suatu gaya hidup yang sudah bisa diterima oleh masyarakat khususnya di Kota Semarang," kata salah seorang seniman tato, Freddy Mock, saat menghadiri Diskusi dan Pameran Foto Seni Tato di Ours Cafe Semarang, Minggu malam.
Diakui oleh Freddy, untuk mengubah paradigma masyarakat tentang seni tato sangat berat. Namun, para seniman tato tidak mau menyerah begitu saja. Usaha-usaha yang telah dilakukan saat ini antara lain adalah melakukan diskusi tentang seni tato di berbagai kalangan dan menggelar pameran foto seni tato.
Ia menjelaskan, awal ketertarikan dirinya dengan seni tato dimulai pada saat dirinya yang berasal dari Semarang sekolah seni rupa di Jakarta sekitar tahun 1974 dan melihat seniman tato kala itu bisa dijadikan sebagai suatu pekerjaan.
"Akhirnya saya kembali ke Semarang dan mulai membuka usaha sebagai seniman tato. Pada waktu itu kondisi masyarakat Kota Semarang telah menerima tato sebagai gaya hidup tapi jumlahnya masih sangat sedikit," katanya.
Pada 1980-an perkembangan seni tato mengalami penurunan jumlah karena terkait dengan adanya "penembak misterius (petrus)" yang dilakukan pihak kepolisian untuk menekan angka kejahatan saat itu.
"Pada saat itu, banyak seniman tato yang beralih profesi namun beberapa tahun kemudian kembali menjadi seniman tato," katanya.
Menurut dia, dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya seperti Yogyakarta dan saat ini perkembangan seni tato di Kota Semarang cukup baik.
"Secara umum perkembangan seni tato di Kota Semarang cukup baik tapi masih kurang jika dibandingkan dengan kota besar lainnya di Pulau Jawa," ujar Freddy.
Selain diadakan diskusi tentang seni tato, pada acara tersebut juga diadakan pameran foto seni tato yang digelar oleh dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yaitu, Tommas Titus Kurniawan mahasiswa Fakultas Hukum dan Gatot Caesario Tolando mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (Fisip) jurusan Komunikasi.
Dalam karya fotonya, Tommas lebih cenderung memotret pribadi seseorang yang menato tubuhnya. Sedangkan Gatot menyampaikan suatu kehidupan sehari-hari secara apa adanya tentang seni tato sebagai suatu budaya.
Menurut rencana, pameran Foto Seni Tato kali ini akan digelar selama satu minggu dimulai Minggu (10/5) dan merupakan salah satu usaha untuk mengubah paradigma negatif tentang seni tato dimata masyarakat.(*)

Tato Dan Dampaknya Bagi Kulit


Tato menjadi populer saat ini. Tattoo art sudah menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan penampilan. Tato bahkan dianggap dapat meningkatkan sensualitas. Dulu, tato lebih sering ditemukan pada pelaku kriminal untuk menambah "keseraman" mereka. Namun kini kesan tato sudah tidaklah seram karena tato juga sudah menjadi bagian dari fashion.

Bahkan, tato dapat ditemukan di semua usia, dari anak kecil hingga orang tua. Bagian tubuh yang sering dijadikan tempat membubuhkan tattoos art pada kaum permpuan adalah betis, punggung, dan lengan. Di zaman modern ini, tattoo art pada kaum perempuan bahkan dapat di buat pada daerah sensitif seperti payudara, dibawah pinggul, dan dekat alat vital.
 
Bagi sebagian kalangan, tattoos merupakan bentuk karya seni yang dapat menjadi bagian dari gaya hidup, bahkan ada yang berpendapat bahwa tato juga bisa dijadikan sebagai metode alternatif pengobatan atau terapi.Survey di salah satu media international beberapa waktu yang lalu menyebutkan, metode jarum untuk membuat seni tatto dapat menjadi teknik baru yang efektif untuk pemberian vaksin ke dalam tubuh manusia.

Dilihat dari dampaknya terhadap kesehatan, tattoos dapat menimbulkan resiko yang serius apabila tidak dilakukan secara tepat. Pembuatan tato yang tepat perlu memperhatikan 3 hal berikut, yaitu: kondisi, profesionalitas, dan kebersihan.
 
Menurut Dr. Sriyatti Sengkey, DK, ahli aesthetic, penggunaan jarum untuk tato sering tidak steril. Dan jika ini tidak diperhatikan, seni tato justru bisa jadi media menularkan beberapa penyakit seperti hepatitis, penyakit kulit dan bahkan HIV.Ditambahkannya, banyak orang juga yang tidak mengetahui efek yang ditimbulkan oleh tattoo art. Kulit yang terkena tattoos art bisa bengkak dan terjadi infeksi, sementara kulit yang sudah terkena tato sampai pada bagian dermis atau bagian paling dalam kulit, tidak bisa dikeluarkan lagi.
 
Menindik tato pada kulit dapat terkena MRSA, penyakit kulit yang mematikan. MRSA merupakan jenis bakteri yang tumbuh berkembang melalui penindikan tato oleh pihak ilegal. MRSA adalah jenis staphylococcus yang resisten terhadap methicilin. Penyebaran virus MRSA tampak dalam bentuk benjolan-benjolan kecil atau kulit yang meradang sehingga mungkin sekali menyebabkan terjadinya problema besar dan berbahaya seperti radang paru dan kanker darah.

Hukum Tato (Tattoo) Dalam Islam

Tato atau tatoo adalah melukis, "mengukir" atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. (غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)

Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalam kulit.

Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله
Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.
Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119 وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا
مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.
Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan bertaubat.

Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya.
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.

Sumber : www.wikipedia.org, www.antaranews.com, www.waspada.co.id, www.alkhoirot.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar